Berdasarkan hasil penelitian Tour Belitung dapat dikemukakan terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam hal memeriksa dan selanjutnya memutus perkara dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dapat Belitung Tour dikemukakan sebagai berikut : 1. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam menangani Tindak Pidana Paket Tour Belitung Pencemarang Lingkungan Hidup tertuang dalam Putusan Nomor. 100/Pid/B/2000/PN Smg. Perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup Nomor. 100/Pid/B/2000/PN Smg secara garis besar adalah sebagai berikut : Dakwaan : Bahwa terdakwa Suharno Wiyono, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitas pertengahan tahun 1996 sampai dengan tahun 1999, bertempat tinggal di Jalan Tlogosari (Arteri) Rt.05/Rw. IX No. 232 Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan Semarnag atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi dan atau komponen lain yang berbahaya atau beracun yaitu sisa olahan olie bekas tanpa ijin, masuk diatas atau kedalam tanah, kedalam udara atau kedalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan-bahan Tour Belitung Murah tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, pada hal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau Travel Belitung membahayakan keselamatan umum atau nyawa orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Komentar